Berita

Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pantau Langsung Pelayanan Khusus Perekaman e-KTP bagi Penyandang Disabilitas Mental
Tue, 03 Feb 2026 11:08 WITA
Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pantau Langsung Pelayanan Khusus Perekaman e-KTP bagi Penyandang Disabilitas Mental

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa melaksanakan pelayanan khusus perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi penyandang disabilitas mental atau warga dengan gangguan jiwa, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan berkeadilan.

Pelayanan tersebut dipantau secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Mamasa Demianus Daenmallipu, S.Sos bersama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yermi, S.Sos, guna memastikan seluruh tahapan perekaman dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan perekaman dilakukan dengan pendekatan humanis dan penuh kehati-hatian, serta didampingi oleh keluarga atau pihak terkait. Petugas memberikan pelayanan secara khusus dengan menyesuaikan kondisi psikologis warga yang direkam, sehingga proses perekaman biometrik dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas mental.

“Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas kependudukan yang sah. Pelayanan ini menjadi bukti bahwa kami berupaya memberikan pelayanan yang ramah, manusiawi, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Melalui pelayanan khusus ini, diharapkan seluruh warga penyandang disabilitas mental yang belum melakukan perekaman e-KTP dapat terdata dengan baik, sehingga mendukung tertib administrasi kependudukan dan validitas data kependudukan daerah.